Kumpulan para pemuda yang memiliki misi dan tujuan yang sama untuk kesejahteraan bersama. Kedepannya diharapkan menjadi sumber inspirasi dan wadah pembinaan bagi kelompok ternak lain.
Alamat Gg. Beringin 19b Desa/Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah Telp. : 0287- 385887 / 08886802827
Email kote_ka@yahoo.co.id

Sosialisasi

Koteka berawal dari tidak mampunya mengusahakan kebutuhan sarana dan prasarana produksi peternakan secara sendiri, maka membentuk suatu kelompok agar lebih mudah mendapatkan informasi, barang ataupun jasa yang diperlukan dalam usaha peternakan.

Garis besar koteka dan aturannya:

  1. Kelompok ini berdiri diharapkan bukan karena ada dorongan atau bentukan pemerintah. Jika dibentuk pemerintah, anggota tidak punya rasa memiliki kelompok. Dan sulit untuk diajak maju, karena dalam situasi seperti itu, anggota hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah. Memang, harus diakui, mana ada orang yang menolak bantuan. Kebanyakan dari masyarakat di sekitar jika mendapatkan bantuan akan kesulitan mengembalikan. Kesadarannya masih kurang. Namun jika kelompok ini adalah bentukan dari rekan-rekan sendiri, bagaimanapun jika ada bantuan atau pinjaman, haruslah mengembalikan, karena diharapkan memperbesar modal kelompok dan kemajuan kelompok.

  2. Susunan pengurus dibentuk. Pemilihannya berdasarkan musyawarah anggota. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tidak ada, yang ada hanya kesepakatan-kesepakatan dalam bentuk notulen. Semuanya diputuskan melalui hasil musyawarah antara pengurus dan anggota. Pengurus tidak akan mengambil keputusan tanpa melalui rapat dahulu.

  3. Kekompakan diutamakan, baik pada kekompakan anggota dalam mendukung para pengurus, maupun antar-pengurus. Misalnya, ada keperluan tertentu sehingga pengurus yang membidangi tidak dapat menjalankan tugas, maka digantikan pengurus yang lain. Kekompakan anggota dapat terlihat pada keaktifan dalam menghadiri pertemuan kelompok. Semua anggota diharapkan hadir dalam setiap pertemuan.

  4. Laporan keuangan dilakukan setiap tahun, yaitu laporan tahunan. Ada pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu keuntungan usaha. Pembagian SHU yaitu 30 % untuk dana cadangan, 55% untuk anggota, 10% untuk pengurus, dan 5% untuk dana sosial. Uang dipegang dan diatur oleh bendahara, tetapi keputusan untuk pencairan harus diketahui Ketua.

  5. Pertemuan rutin dilakukan setiap dua bulan sekali. Tujuannya memberikan informasi tentang teknis dan lain-lain untuk kepentingan kelompok. Apabila ada hal-hal yang mendesak, seperti misalnya ada masalah, dapat diadakan pertemuan. Bagi para pengurus setidaknya ada pertemuan nonformal diluar pertemuan rutin.

  6. Dalam acara pertemuan dan pemberian informasi, masalah teknis peternakan bisa dihadiri peternak yang bukan anggota guna mendapatkan informasi. Mereka diberikan toleransi meminjam 1-2 hari.



Sepuluh Jabatan Pengurus dan Tugas di Kelompok Ternak Kampung


Ketua:

  1. Melaksanakan segala usaha dan kegiatan dibidang Peternakan sesuai dengan kebijaksanaan rapat kelompok.

  2. Memimpin kegiatan Sub Seksi sesuai dengan tugas yang digariskan.

  3. Melaksanakan usaha-usaha Pembinaan terhadap pelaksanaan bantuan keuangan baik yang bersumber dari Pemerintah maupun Swasta.

  4. Mengadakan komunikasi konsultasi dan kerja sama dengan unsur-unsur Pemerintah dan pihak swasta serta masyarakat dalam pelaksanaan tugas pokok.

  5. Memberikan saran-saran, pertimbangan-pertimbangan dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.


Sekretaris:

  1. Menerima dan mencatat surat-surat masuk (Agenda Intern) dan menyampaikan kepada yang berkepentingan.

  2. Menyimpan dan memelihara arsif yang sudah dan yang sedang dalam urusan.

  3. Memberikan saran-saran, pertimbangan-pertimbangan dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.


Bendahara:

  1. Menyusun Rencana anggaran serta pengelolaannya.

  2. Menyusun pertanggung jawaban keuangan tersebut.

  3. Memberikan saran-saran, pertimbangan-pertimbangan dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.

  4. Melaksanakan kegiatan perbendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja.


Seksi Kesehatan:

  1. Melaksanakan kegiatan kewaspadaan dini penyakit hewan, tindakan pemusnahan penyakit, vaksinasi dan pengobatan hewan.

  2. Menyediakan sistem informasi kesehatan hewan.

  3. Melakukan identifikasi masalah kesehatan hewan serta monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan.

  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kelompok sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Seksi HMT (Hijauan Makan Ternak):

  1. Menganalisa data dan permasalahan yang berhubungan dengan produksi pakan ternak.

  2. Memantau dan mengevaluasi terhadap penyediaan dan penyaluran pakan ternak.

  3. Melaksanakan bimbingan pengembangan produksi dan bibit hijauan pakan ternak, penyebaran dan pemanfaatannya.

  4. Menyusun rencana dan program kerja sebagai bahan pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan sesuai bidang tugasnya.


Seksi Perkandangan:

Melakukan pembinaan dan pemilihan kawasan untuk menjalankan pemeliharaan ternak, pembuatan kandang, sanitasi dan faktor lainnya yang berpengaruh pada kesehatan dan keamanan ternak.


Seksi Pengolahan dan Pemasaran:

  1. Mengumpulkan, menganalisis dan menyajikan data/bahan yang berhubungan dengan pengolahan dan pemasaran hasil produksi peternakan.

  2. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Pengolahan dan Pemasaran sebagai bahan pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan.

  3. Melaksanakan pemantauan produk hasil olahan peternakan yang beredar di pasar.

  4. Menyampaikan informasi komoditas peternakan kepada masyarakat konsumen. Memantau dan mengevaluasi harga komoditas peternakan dan sarana produksi peternakan di pasar hewan dan pasar umum.

  5. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pengolahan dan Pemasaran.


Seksi Humas:

Mengadakan komunikasi dengan kesatuan organisasi lainnya baik dilingkungan intern maupun diluar yang berhubungan dalam bidang tugasnya.


Seksi Teknologi:

  1. Menganalisa data yang berhubungan dengan teknologi peternakan.

  2. Mengidentifikasi permasalahan peternakan dalam rangka memantapkan teknologi tepat guna.

  3. Melaksanakan uji coba teknologi untuk diterapkan di lapangan.

  4. Menyusun rencana dan program kerja Seksi Teknologi sebagai bahan pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan sesuai bidang tugasnya.


Seksi Pembibitan Ternak:

  1. Mengidentifikasi wilayah sumber bibit ternak.

  2. Menyusun rencana penyediaan dan penyaluran bibit ternak

  3. Mengadakan seleksi dan pemberian tanda bibit ternak.

  4. Mengadakan pemantauan produksi bibit ternak.

  5. Melaksanakan bimbingan operasional pengawasan mutu ternak bibit.

  6. Memantau pelaksanaan inseminasi dan perkawinan.

  7. Menyusun laporan pelaksanaan tugas Seksi Pembibitan Ternak.

1 komentar:

tony_sapi mengatakan...

TOOOOOOOOOOOOOOOOP
Isinya bermanfaat sekali terutama buat saya yang masih sangat awam buanget di masalah peternakan Embe.
Saya ingin bertanya, dan mohon ijin untuk bertanya Boss.
Berapa harga atau biaya pakan untuk kambing PE perharinya, jika pakan yang di berikan adalah pakan yang terbaik.
Terimakasih dan salam hormat

Pojokan Kandang

Pojokan Kandang
Masih dalam pengembangan, harap MAKLUM !!!